Struktur Organisasi Bank Mega per Desember 2008
Manajemen Bank Mega pecaya bahwa keberhasilan organisasi sangat bergantung kepada seberapa kuat seluruh jajarannya mempedomani Visi, Misi dan Nilai-nilai ideal yang tumbuh dari dalam organisasinya. Nilai-nilai yang telah terbukti berkali-kali menopang kinerja dan mempersembahkan karya yang dapat dinikmati bersama oleh para stakeholdernya.
Struktur pengelolaan
Rapat umum pemegang saham
Rapat umum pemegang saham(RUPS) memiliki otoritas yang tertinggi dalam struktur bank. RUPS berwenang mengangkat dan memberhentikan para anggota Dewan Komisaris dan Direksi, mengevaluasi kinerjanya dan memberikan persetujuan atas laporan tahunan di bank Mega.
Dewan Komisaris/ the board of commissioners
Operasi bank dikelola dibawah oengawasan dewan komisaris. Tugas dewan komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan direksi dalam pengelolaan bank dan memberikan masukan kepada direksi. Untuk melaksankan tugas-tugasnya, dewan komisaris dapat mengakses semua laporan yang disampaikan oleh auditor internal dan auditor independent bank. Dewan komisaris menyetujui dan mengevaluasi strategi serta kinerha bank.
Direksi/ Board of Directors
Tugas direksi adalah memimpin dan mengelola bank sesuai dengan tujuannya dan terus meningkatkan efisiensi dan efektivitasnya. Memastikan kepatuhan pada praktik tata kelola dan tanggung jawab social dan melakukan tindak lanjut atas setiap temuan dan rekomendasi yang diajukan oleh bank Indonesia maupun otoritas lainnya serta juga temuan dari auditor internal dan independent bank.
Komite dewan komisaris/ board of commissioners committess
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, dewan komisaris telah membentuk tiga komitte, yakni komite audit, komite kebijakan resiko dan resiko remunerasi dan nominasi. Masing-masing komite bertugas membantu dewan komisaris dalam bidang tertentu.
Komite Audit bertanggung jawab mereview semua hal pengawasan dan memberikan opini dan rekomendasi kepala dewan komisaris. Komite memastikan bahwa manajemen memahami dan melaksanakan semua peraturan dan melaksanakan semua peraturan dan ketentuan yang berlaku. Komite juga mengawasi proses penyusunan laporan keuangan dan bertanggung jawab atas independensi auditor eksternal. Komite terdiri atas seorang ketua, yang juga menjabat sebagai komisaris independent, serta dua orang anggota.
Komite kebijakan resiko bertanggung jawab kepada dewan komisaris dalam hal-hal yang berkenaan dengan pengawasan dan pengelolaan resiko. Komite juga menyiapkan rekomendasi kebijakan dan rancang bangun untuk indentifikasi, pengukuran dan pengawasan resiko. Komite terdiri dari seorang ketua, yang juga menjabat sebagai komisaris independent dan dua anggota.
Komite remunerasi dan nominasi betanggung jawab melakukan review dan merekomendasikan struktur remunerasi bagi seluruh anggota dewan komisaris, direksi, executive officer dam karyawan serta menetapkan target kinerja serta parameter pengukuran. Komite juga menyusun rekomendasi bagi kandidat anggota dewan kmisaris dan direksi. Komite terdiri dar satu orang ketua yang juga menjabat sebagai komisaris independent dan satu orang anggota.
Unit kepatuhan/compliance unit
Bertanggung jawab memastikan kepatuhan bank terhadap semua peraturan yang berlaku. Kepatuhan atas prinsip kehatia-hatian dan memastikan pengiriman laporan rutin ke bank Indonesia, pasar modal dan bank poengawas pasar modal. Unit kepatuhan bertanggung jawab mengawasi semua komitmen yang berkenaan dengan temuan yang diserahkan oleh bank Indonesia.
Internal Audit Unit
Aktivitas audit unit internal bank dilaksanakan oleh unit audit internal. Unit audit internal bertanggung jawab atas semua pekerjaan audit yang meliputi transaksi di kantor pusat, wilayah dan cabang. serta bertanggung jawab melakukan monitor dan review atas semua tindak lanjut atas temuan yang dilaporkan dalam laporan audit.
Kamis, Desember 17, 2009
sistem penunjang keputusan di perbankan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar